Namun, pemeriksaan kejiwaan kedua menemukan Breivik waras. Ia menyatakan serangan itu diperlukan karena korban telah mengkhianati Norwegia dengan merangkul imigrasi. Akibatnya, hakim masih akan terus menggelar persidangan selanjutnya.
Jika terbukti bersalah, Breivik akan menghadapi 21 tahun penjara. Sementara itu, jika dinyatakan gila, dia akan menjalani perawatan kejiwaan wajib.
Breivik mengaku dirinyalah yang melakukan pemboman di Ibukota Norwegia, Oslo hingga mengakibatkan tewasnya delapan orang. Selain itu, pria tersebut juga melakukan penembakan berantai di sebuah pulau kecil hingga menewaskan 69 orang, kebanyakan korban masih berusia remaja
Sumber : Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar