Minggu, 12 Mei 2013

Rajah Sama Dengan Tato



Kata “tato” berasal dari kata Tahitian / Tatu, yang memilki arti : menandakan sesuatu. Rajah atau Tato adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan tinta ke dalam kulit. Dalam istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro

Versi lain ada juga mengatakan berasal dari bahasa Polyneshia yang berarti memberi tanda. Sejarah mencatat tato ditemukan oleh bangsa eropa saat menjelajah ke benua Amerika pada Pada Abad 18Mesehi..

Yang mana yang benar diantara dua kata tersebut biarlah itu menjadi catatan sejarah.
Yang terpenting di mata hukum sampai saat ini tato bukanlah hal terlarang,kecuali di dalam hal beragama.
(Untuk baca yang bawah klikkanan cara copy paste).

Hukum tato menurut islam yaitu haram,  tato adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh agama islam karena bertato berarti kita sudah merubah pemberian dari Allah SWT atau dengan kata lain kita tidak mensyukuri apa yang telah diberikan oleh-Nya.
Ternyata ayat Al-Quran telah Membaca Zaman sebelum kejadian yang sebenarnya tiba.

Jika saya dikasi satu pilihan bertanya “Maukah anda bertato” saya menjawap tidak,walaupun kebanyakan orang menganggap itu adalah sebahagian dari seni.

Akan tetapi apa kata sebuah lagu,”Biarlah Tubuh Di Tusuk Jarum Tato,Dari Pada Tubuhku Di Cucuk Jarum Heroin” he…..he…..he….Oii bagai mana pula ini bang!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar