Kata “tato” berasal dari kata Tahitian / Tatu, yang memilki
arti : menandakan sesuatu. Rajah atau Tato adalah suatu
tanda yang dibuat dengan memasukkan tinta ke dalam kulit. Dalam istilah teknis,
rajah adalah implantasi pigmen mikro
Versi lain ada juga mengatakan berasal dari bahasa
Polyneshia yang berarti memberi tanda. Sejarah mencatat tato ditemukan oleh
bangsa eropa saat menjelajah ke benua Amerika pada Pada Abad 18Mesehi..
Yang mana yang benar diantara dua kata tersebut biarlah itu
menjadi catatan sejarah.
Yang terpenting di mata hukum sampai saat ini tato bukanlah hal
terlarang,kecuali di dalam hal beragama.
(Untuk baca yang bawah klikkanan cara copy paste).
(Untuk baca yang bawah klikkanan cara copy paste).
Hukum tato
menurut islam yaitu haram, tato adalah
suatu perbuatan yang dilarang oleh agama islam karena bertato berarti kita
sudah merubah pemberian dari Allah SWT atau dengan kata lain kita tidak
mensyukuri apa yang telah diberikan oleh-Nya.
Ternyata
ayat Al-Quran telah Membaca Zaman sebelum kejadian yang sebenarnya tiba.
Jika saya
dikasi satu pilihan bertanya “Maukah anda bertato” saya menjawap tidak,walaupun
kebanyakan orang menganggap itu adalah sebahagian dari seni.
Akan tetapi
apa kata sebuah lagu,”Biarlah Tubuh Di Tusuk Jarum Tato,Dari Pada Tubuhku Di
Cucuk Jarum Heroin” he…..he…..he….Oii bagai mana pula ini bang!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar