Jumat, 30 Maret 2012

Tips Kena Tilang Motor Kendaraan Anda

Ini info bagi pengguna jalan raya di mana saja berada. Bila anda kena tilang lantaran salah jalan atau surat-surat kendaraan anda tidak lengkap (seharusnya harus lengkap ) anda harus perhatikan ini : Surat tilang ada 2 macam slip merah dan slip biru. SLIP MERAH : Artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum maksudnya ikuti sidang di pengadilan. biasanya menunggu 2 minggu dan dipengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pemungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. SLIP BIRU : Artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.kita tinggal transfer ke nomoe rekening tertentu (kalau tidak salah bank BUMN).Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM?STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. DENDA resmi KUHP mobil tidak lebih dari Rp 50.000,- diantaranya RESMI masuk ke kas negara. Jadi jika anda kena tilang, mintalah SLIP BIRU (beberapa oknum perlu berdebat dulu dengan kita,kita harus ngotot minta SLIP BIRU kerna petugas berusaha membohongi kita dengan menggunakan SLIP BIRU tidak berlaku. Dengan SLIP BIRU anda tidak perlu menunggu 2 minggu. Langkah ini anda telah membantu Negara mengikis korupsi di jalanan kita tidak perlu memberi uang DAMAI ke oknum petugas tersebut.Semoga anda berani menjalankan aksi yang sebenarnya ini. Creasi SMS Fb Mu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar