Rabu, 12 September 2012

5 ABG Gilir Siswi SMP di Lapangan Bola



Click here


Wujudkan Impianmu Menjadi Sukses Join Disini Gratis Dapat Bonus Rp 10.000.









Siswi salah satu SMP swasta di Bandung, Intan (bukan nama sebenarnya), melaporkan lima pria anak baru gede (ABG) lantaran dituding memerkosa. Korban yang berusia 13 tahun itu mengaku dicekoki minuman keras (miras) dan Digilir Di Lapangan Bola Sepakbola Ciujung, Jalan Supratman, Kota Bandung, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (1/9/2012),

Kejadian itu bermula saat Intan pulang menyaksikan pertunjukan musik di Lapangan Gasibu. Siswi kelas dua itu bersama teman perempuannya pulang ke rumah di kawasan Cikaso. Tak lama kemudian, keduanya keluar rumah dan berniat ke warnet.

"Waktu itu saya langsung dicegat sejumlah pria. Terus dipukul di bagian mata," ujar Intan usai menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung, Rabu (5/9/2012).

Teman Intan berhasil kabur. Upaya Intan berteriak tak membuat takut para ABG. Lantaran diancam disiksa, ia pun bungkam. Selanjutnya, tersangka membawa Intan ke Lapangan Ciujung. Lokasi tersebut sunyi dan gelap.

"Saya dipaksa minum (miras) sampai pusing. Kalau yang melakukan lima orang. Mereka maksa, tapi totalnya ada delapan orang," kata Intan.

Belakangan, ternyata Intan mengenali beberapa ABG yang menyetubuhinya. Kasus terungkap setelah orang tuanya merasa curiga dengan perilaku Intan yang mendadak murung. Apalagi saat melihat leher Intan terdapat tanda merah bekas ciuman. Setelah didesak, Intan menceritakan kisah pahitnya tersebut.

Pihak keluarga melaporkan perkara ini ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (4/9/2012). "Ya benar, kami menangani kasus perkosaan terhadap di bawah umur," jelas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko.

Wijonarko menyebutkan, lima ABG sudah ditetapkan menjadi tersangka dan mengakui perbuatannya. Masing-masing dua orang berusia 17 tahun, dua orang usia 16 tahun, dan seorang lagi berusia 14 tahun.

"Modusnya korban diberi minuman (miras). Serta mengalami kekerasan. Saat kondisi korban lemah dan tidak mampu melawan. Selanjutnya korban dipaksa melakukan Persetubuhan," ujar Wijonarko.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Serta memeriksa tiga orang lainnya apakah terbukti terlibat atau tidak. Sedangkan korban menjalani visum untuk bukti proses hukum selanjutnya. Lima tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak tahun 2012 yang ancaman hukumannya 15 tahun bui.[
detik.com]


Click here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar